Keberadaan hukum di suatu negara diharapkan dapat mewujudkan keteraturan dan ketertiban hidup masyarakat. Berikut yang tidak termasuk unsur dalam penyusunan Peraturan hukum Adalah....
a. bersifat memaksa
b. disertai sanksi yang memberatkan
c. disertai sanksi
d. peraturan mengenai tingkah laku manusia
e. ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang