Yang dimaksud dengan perusahaan jasa adalah...
Perusahaan yang kegiatan pokok usahanya membeli bahan baku, mengolah bahanbaku hingga menjadi produk yang siap untuk dijual, kemudian menjual hasil produksinya
Perusahaan yang kegiatan pokok usahanya menerima barang kemudian menjualnya
Perusahaan yang kegiatan pokok usahanya membeli barang, menyimpan sementara, kemudian menjual kembali barang yang dibelinya tanpa melakukan perubahan atas sifat atau keadaan barang yang bersangkutan
Perusahaan yang kegiatan pokok usahanya menyediakan dan menjual jasa
Perusahaan yang kegiatan pokok usahanya membeli barang dan kemudian menjualnya kembali dengan merubah bentuk barang tersebut